Rabu, 25 Januari 2017

LPM Desa Sekernan

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekernan Periode 2017-2021

Dibentuk berdasarkan Peraturan Desa Sekernan Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Struktur Kepengurusan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Sekernan  Nomor 06 Yahun 2017 Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekernan Periode Tahun 2017-2021.

Susunan Kepengurusan 
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  (LPM)
Desa Sekernan Periode Tahun 2017-2021


Ketua : Umar Alatas, S.Pd

Sekretaris : B. Pandi

Anggota : M. Jani

0 komentar:

Posting Komentar