Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar kegiatan, antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan
sisa lebih anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalan
anggaran tahun berjalan, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Sekernan Tahun Anggaran 2016
0 komentar:
Posting Komentar