Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekernan Periode 2017-2021
Dibentuk berdasarkan Peraturan Desa Sekernan Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Struktur Kepengurusan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Sekernan Nomor 06 Yahun 2017 Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekernan Periode Tahun 2017-2021.
Susunan Kepengurusan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Desa Sekernan Periode Tahun 2017-2021
Ketua : Umar Alatas, S.Pd
Sekretaris : B. Pandi
Anggota : M. Jani